Hari ke Empat Operasi Patuh Toba 2024, Polres Tanjung Balai Melakukan 18 Tilang dan 25 Teguran

 

Tanjungbalai, – Polres Tanjungbalai terus melanjutkan pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2024. Pada hari ke Empat operasi yang berlangsung sejak tanggal 15 sampai dengan hari kamis tanggal 18 Juli 2024, pihak kepolisian mengeluarkan 18 tilang dan 25 surat teguran kepada para pengendara kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.

Kapolres Tanjung Balai AKBP YON EDI WINARA SH, SIK, MH melalui KBO Sat Lantas IPTU H. Pasaribu
mengatakan, bahwa pada hari ke Empat ini, jumlah pelanggar yang ditilang mengalami peningkatan dibandingkan dengan hari kedua operasi. Penindakan dilakukan secara stasioner maupun mobile, dengan fokus pada pelanggaran yang kasat mata.

“Pada hari ke Empat pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2024 ini, kami melihat adanya peningkatan jumlah pelanggaran yang dilakukan penilangan. Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas masih belum mengalami peningkatan, “Ujar KBO .

KBO menjelaskan bahwa “Operasi Patuh Toba 2024 dilaksanakan mulai tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024 dengan beberapa sasaran utama, antara lain pelanggaran rambu lalu lintas, pengemudi belum cukup umur atau tidak memiliki SIM, tidak menggunakan kelengkapan berkendara seperti helm atau sabuk pengaman, dan pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol.

Ia menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.

“Kami berharap melalui operasi ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tambahnya.

Polres Tanjungbalai mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, membawa surat-surat kendaraan, serta menggunakan kelengkapan berkendara yang sesuai demi menjaga keselamatan di jalan raya.

Bagikan Berita Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *