Bandar Pil Ekstasi Warga Sei Kepayang Barat Asahan di Tangkap Sat Narkoba Polres Tanjung Balai

 

Tanjungbalai, – Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai melakukan penangkapan terhadap satu orang laki laki bandar narkotik jenis pil ekstasi, inisial tersangka a.n BS alias BONA (33) warga Sei Jawi-jawi Dusun I Desa Sei Jawi-jawi Kec Sei Kepayang Barat Kab Asahan.

Penangkapan tersebut dilokasi TKP Jalan Protokol Dusun V Desa Sei Jawi-jawi Kec Sei Kepayang Barat Kab Asahan, Pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 16.45 Wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP SUPRIYADI SH, MH saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Kamis (1 agustus 2024) mengatakan, “Personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan tentang adanya 1 orang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis pil ekstasi. Berdasarkan inpormasi dari masyarakat.

“Selanjutnya tim melakukan Teknik Undercover Buy dengan menghubungi laki-laki tersebut yang diketahui a.n BS alias BONA untuk memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.000 butir seharga Rp.100.000.000.

“dan disepakati bertemu untuk melakukan transaksi di Jalan Protokol Desa Sei Jawi-jawi, Kemudian petugas yang menyamar langsung menuju ke Jalan Protokol Desa Sei Jawi-jawi maka BS alias BONA mengeluarkan 2 bungkusan plastik yang di balut lakban warna coklat diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi dari dalam tas sandang warna coklat yang dibawanya.

“Ketika akan menyerahkan 2 bungkusan plastik yang dibalut lakban warna coklat kepada petugas BS alias BONA langsung diamankan dengan dibantu tim opsnal lainnya.

Lanjut Kasat, “Setelah dilakukan penangkapan maka tersangka dilakukan penggeledahan badan dan didapat 1 buah handphone android merk vivo warna biru di genggaman tangan kanannya, 1 bungkus plastik klip transparan yang dibalut lakban warna coklat berisikan 496 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan berat bersih 173,6 gram, 1 bungkus plastik klip transparan yang dibalut lakban warna coklat berisikan 504 butir diduga nerkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan berat bersih 176,4 gram, 1 buah tas sandang warna coklat merk polo chattern dan 1 unit sepeda motor merk honda vario warna hitam merah BK 6450 QAF.

“saat dilakukan interogasi terhadap BS alias BONA ia mengatakan benar miliknya yang didapat dari seorang laki-laki a.n. DEDEK (LIDIK).

“Selanjutnya terhadap BS alias BONA beserta barang bukti yang diamankan di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pungkas Kasat.

Bagikan Berita Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *