Tanjungbalai, – Satlantas Polres Tanjungbalai mensosialisasikan aturan dalam berkendara bagi pelajar di SMP NEGERI 1, Selasa (30/01/24) sekira Pukul : 07.30 Wib s/d Selesai.
Kegiatan tertib berlalulintas itu dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2009 tantang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, Sabtu 4 Maret 2023.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Lantas AKP Relapang sitepu, S.H, M.H dengan Humanis menyampaikan beberapa materi diantaranya, bagi pelajar yang ke sekolah menggunakan Sepeda Motor agar melengkapi pengaman saat berkendaraan berupa helm, kaca spion. serta tidak melanggar rambu rambu maupun traffic light.
Kemudian, “Menghimbau agar para pelajar disiplin berkendara harus telah memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan menerapkan Berhenti ketika lampu merah, Tidak kebut- kebutan jangan guna knalpot brong Serta jangan sampai ada ikut dalam balap liar. “Pungkas Kasat.
Dari amatan kegiatan dipimpin AKP RELAPANG SITEPU SH. MH Kasat Lantas Polres Tanjung Balai diikuti AIPTU SAMUEL R.P. SINAGA Kanit Kamsel Satlantas dan Personil Satlantas Polres Tanjung Balai.