Tanjungbalai, – Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang tersangka a.n SP Alias UDIN KELELAWAR Lk (47) warga Selat Tanjung Medan, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara sebagai tersangka utama dan temannya a.n B Alias ADEK Lk (56) warga Jalan N. Sejahtera Lk. IV, Kel. Matahalasan, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (buron)
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bima Prakasa saat ditemui wartawan membenarkan kejadian tersebut.
“Bahwa benar pencurian yang dialami korban atau pelapor a.n HERIWATI, warga Jalan Sayuti No. 18 Lingkungan IV Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, Pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 14.00 Wib. “Ucap Kasat.
Lanjut Kasat, “Adapun kronologi peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi Pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 14.00 Wib di rumah milik pelapor di Jalan Sayuti No. 18 Lingkungan IV Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai yang dilakukan oleh Pelaku LIDIK dengan cara merusak jerjak lubang angin Jendela Lantai III.
“dan Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 2 buah AC, 3 buah TV, 2 buah Kulkas, 3 buah kipas angin, dan kabel yang terdapat pada rumah tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 40.000.000,-.
“Berdasarkan laporan dari korban maka personil Satreskrim Polres Tanjung Balai langsung bergerak sehingga memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah rumah kontrakan Jl. Pulau Ujung, Kel. Semula Jadi, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 05.30 Wib.
“Selanjutnya tim menuju lokasi tersebut dan mengamankan terduga pelaku kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku dan saat ini pelaku bersama barang bukti 1 (satu) unit cover dispenser merk cosmos warna putih, satu unit cover AC tanpa merk warna putih, delapan botol botol bekas, duabelas potong baju anak anak, dua potong rok anak anak, satu potong celana anak anak, sepuluh unit piring telah diamankan di Polres Tanjungbalai guna proses lanjut, terhadap tersangka dipersangkakan pada pasal 363 KUHP. “Pungkas Kasat.