Tanjungbalai, – Unit Reskrim Polsek Balai Selatan Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang laki laki pelaku tindak pidana pencurian berupa dua unit kompresor AC milik Radio Global yang beralamatkan di Jalan Cokroaminoto Lingkungan I Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Diketahui identitas kedua tersangka atas nama A R S. Alias ANGGA Laki-laki (21) warga Jalan Taqwa Nomor 6 A Lingkungan I Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan dan AKS Alias YAHYA Laki-laki (32) warga Jalan Haji Adam Malik LIngkungan I kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Tanjungbalai Selatan kronologis kejadian pada hari Sabtu 4 Maret 2023 sekitar pukul 03.00 wib, Kedua orang pelaku mencuri barang tersebut dengan cara memanjat menggunakan tangga untuk mencapai kompresor AC yang berada di dinding kantor tersebut, Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 2 unit kompresor AC merk SHARP senilai Rp. 4.500.000,-.
“Atas kejadian tersebut korban ARMEIN DAULAY Alias ARMEN Alias ARI Laki Laki (46) warga Jalan Sedap Malam Lingkungan VII Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut Kapolsek Tanjungbalai selatan. “Ucap Kapolsek.
Dijelaskan oleh Kapolsek bahwa Pelaku yang bernama ARS alias Angga sudah duluan ditangkap dan sekarang ini telah tahap II ke JPU Kota Tanjung Balai.
Kemudian Terhadap tersangka AKS alias Yahya terus dilakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan bahwa Tersangka AKS alias Yahya sedang berada di Jalan Haji Adam Malik Lingkungan I kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 pukul 09.30 wib tim menuju lokasi tersebut dan mengamankan tersangka AKS alias Yahya ke Polsek tanjung balai selatan bersama barang bukti yang ada padanya. “Pungkas Kapolsek.