Tanjungbalai, – Besarkan hasil penyelidikan, Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus tiga orang bandar dan pemakai narkoba pada hari Rabu (6/3/24) sekitar pukul 21.30 Wib.
Hal ini dibenarkan Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi saat ditemui wartawan Pada hari rabu (13/3/24) sekitar pukul 09.00 Wib.
Kasat menerangkan bahwa identitas ketiga tersangka tersebut yaitu : *D.A.P alias D, Lk, (18) warga Dusun I Gang Rejo Desa Sei Nangka Kelurahan Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan .
*F , Lk, (38) warga SMAN 3 Lk. 7 Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar dan *K.S, Lk, (48) warga Jalan Prof. M. Yamin SH Lk.III Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Kasat Narkoba menjelaskan, kronologis kejadian Pada hari Rabu, tanggal 6 Maret 2024 pukul 21.30 wib Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit II bersama dengan personel opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika di Jalan Pahlawan Lk. IV Kel. Pantai Burung Kec. Tanjung Balai Selatan.
“dimana sebelumnya tim telah melakukan penyelidikan tentang adanya 1 orang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis Pil Ektasi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut tim melakukan tekhnik undercover buy kepada seorang laki-laki yang diketahui an. D.A.P alias D, petugas memesan sebanyak 7 butir pil ektasi merk Ferari dengan harga Rp. 1.650.000 kepada D.A.P alias D, ketika akan menyerahkan 6 butir pil ektasi merk ferari yang dibungkus dalam 2 plastik transparan ukuran kecil kepada petugas yang menyamar.
“Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap DAP alias D dengan di bantu personel opsnal lainnya dan petugas menemukan 2 bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 6 butir dengan berat bersih 2,28 gram.
Lanjut Kasat, “Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 unit Handphone android merk Samsung warna hitam di kantong depan sebelah kanan kemudian dilakukan pencarian barang bukti di sekitar TKP dan menemukan 1 bungkus kotak rokok sampoerna kecil yang diakuinya tempat pil ekstasi.
“kami melakukan introgasi terhadap D.A.P alias D, dan mengatakan bahwa narkotika jenis pil ektasi tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seorang laki laki bernama F.
Tambah Kasat, “tim bergerak kerumah F dan menemukan F berada dalam rumahnya kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan Rumah yang didampingi oleh Kepala Dusun, menemukan 1 unit Handphone android merk realme warna putih digenggaman tangan F, alat hisap sabu yang tersambung kaca pirex berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,12 gram dan setelah dilakukan introgasi bahwa ianya mengakui yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang atas nama G (lidik) yang diduga narkotika jenis pil ektasi yang diamankan dari D.A.P alias D adalah benar milik F yang diperoleh dari seorang laki-laki an. K.H alias K.
“Tidak sampai disitu kemudian kami melakukan pencarian terhadap K.H alias K di jalan besar Bagan Asahan gg. Abdul Fatah dusun IV Desa Sei Apung Jaya Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan dan berhasil mengamankan K.H alias K didepan Rumahnya selanjutnya dilakukan penggeledahan Badan ditemukan 1 unit HP android merk Oppo warna Silver, uang sebanyak Rp. 460.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis pil ekstasi yang diterima dari F
“tim melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 1 alat hisap shabu dan 2 buah pipet plastik runcing/sekop maka dilakukan Introgasi terhadap K.H alias K bahwa yang diduga narkotika jenis pil ekstasi yang diamankan dari D.A.P alias D dan F adalah miliknya hingga saat ini masih dilakukan pengembangan jaringan atasnya.
“Selanjutnya terhadap D.A.P alias D, F, KH alias K beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap tersangka D.A.P alias D ditangkap pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 pukul 21.30 Wib, terhadap tersangka F ditangkap pada pukul 22.30 Wib dan terhadap tersangka K.H alias K ditangkap pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 pukul 01.50 wib,
“Terhadap ketiga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pungkas Kasat.