Tanjung Balai, – Dalam upaya memperketat pengawasan wilayah perairan dan mencegah peredaran narkoba melalui jalur laut, Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Tanjung Balai melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang masuk ke wilayah hukum perairan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari patroli rutin yang digelar pada Rabu, 7 Mei 2025.
Kapolres Tanjung Balai melalui Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, mengatakan bahwa kegiatan patroli ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan laut dari ancaman penyelundupan, terutama narkoba dan barang ilegal lainnya.
“Salah satu upaya Sat Polairud adalah melakukan pemeriksaan kapal yang keluar masuk wilayah perairan Tanjung Balai. Hal ini untuk mencegah jalur laut dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, khususnya peredaran narkoba,” jelas Kompol Ahmad Dahlan.
Dalam patroli yang dilakukan menggunakan Kapal Patroli II-105, pada pukul 13.35 Wib, personel Sat Polairud memeriksa sebuah kapal tanpa nama dan tanda selar yang tengah berlayar menuju Tanjung Balai. Kapal tersebut dinakhodai oleh seorang pria bernama Basri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal membawa muatan ikan dan tidak ditemukan adanya barang-barang terlarang.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan pembinaan dan penyuluhan (binluh) kepada para nelayan. Mereka diimbau untuk tetap waspada, menjaga keselamatan saat melaut, serta tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti narkoba, perdagangan manusia, dan penyelundupan.
“Nelayan juga kami ajak untuk menjadi mitra Polri dalam menjaga keamanan perairan. Jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan, mereka diharapkan segera melapor ke kepolisian,” tambah Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan.
Kegiatan patroli perairan ini merupakan bagian dari program rutin Polres Tanjung Balai guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, khususnya di jalur laut yang rawan dijadikan jalur penyelundupan barang ilegal. “Pungkas Kasi Humas