Cegah Narkoba, Sat Pol Airud Polres Tanjung Balai Periksa Kapal Tanpa Nama di Perairan Tanjung Balai

Tanjung Balai – Dalam upaya menjaga keamanan perairan dari potensi penyelundupan dan penyalahgunaan narkoba, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Tanjung Balai melaksanakan patroli rutin dan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang melintas di wilayah hukumnya pada Sabtu (26/4/2025).

Kegiatan patroli tersebut dipimpin oleh personel Kapal Patroli II-1014, yakni AIPTU Sarianto dan BRIPKA A.S. Damanik. Sekitar pukul 13.40 WIB, tim mendapati sebuah kapal tanpa nama dan tanda selar yang tengah berlayar dari laut menuju Tanjung Balai.

Setelah dilakukan pemeriksaan di titik koordinat N 2°58’45.9372″ dan E 99°48’29.828″, kapal diketahui bermuatan ikan dan tidak ditemukan adanya barang ilegal seperti narkoba, BBM ilegal, atau barang selundupan lainnya.

“Kegiatan ini merupakan langkah antisipatif kami untuk mencegah peredaran narkoba serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah perairan,” ujar Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan.

Selain pemeriksaan, petugas juga memberikan penyuluhan dan imbauan Kamtibmas kepada nahkoda kapal bernama Salem dan para nelayan. Mereka diingatkan untuk selalu mengecek kondisi kapal sebelum melaut, menjaga keselamatan kerja di laut, serta menjauhi penyalahgunaan narkoba.

Pesan-pesan pencegahan terhadap narkoba juga disampaikan dengan pendekatan humanis. Petugas meminta para nelayan agar turut menjaga anak dan keluarga mereka dari bahaya narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar, serta tak ragu melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan di laut.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin Sat Polairud Polres Tanjung Balai dalam menciptakan situasi perairan yang aman, kondusif, dan bebas dari ancaman kriminalitas, khususnya penyelundupan narkoba yang kerap memanfaatkan jalur laut. “Pungkas kasi humas Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan

Bagikan Berita Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *