Masuk Perairan Tanjung Balai, Kapal Tanpa Nama Diperiksa Muatannya, Cegah Penyelundupan Narkoba

Tanjung Balai – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Tanjung Balai kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah perairan dari berbagai potensi tindak pidana, termasuk penyelundupan narkoba. Pada Selasa (29/4/2025), sebuah kapal nelayan tanpa nama dan tanpa tanda selar diperiksa oleh petugas saat memasuki perairan Tanjung Balai.

Kapal tersebut diketahui sedang berlayar dari laut menuju Tanjung Balai saat dihentikan di titik koordinat N 2° 59′ 36.152″ E 99° 48′ 42.378″. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Kapal Patroli BABINKAMTIBMAS, tidak ditemukan barang-barang ilegal. Kapal hanya bermuatan ikan segar dan dinakhodai oleh seorang pria bernama Rusdianto.

“Langkah ini merupakan bagian dari patroli rutin yang kami lakukan untuk mencegah masuknya narkoba, barang ilegal, serta penyalahgunaan BBM ke wilayah perairan Tanjung Balai,” ujar Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, saat dikonfirmasi media, Selasa sore.

Selain pemeriksaan, petugas juga memberikan penyuluhan dan pesan-pesan Kamtibmas kepada nakhoda kapal dan awaknya. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain tentang pentingnya keselamatan berlayar, larangan penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan, serta imbauan agar menjauhi narkoba dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di laut.

“Pemeriksaan dan pembinaan ini penting dilakukan sebagai bentuk pencegahan. Kita tidak ingin perairan Tanjung Balai menjadi jalur bagi pelaku kejahatan, khususnya peredaran narkoba,” tegas Kompol Ahmad

Kompol Ahmad Dahlan menambahkan, meskipun tidak ditemukan pelanggaran dalam pemeriksaan tersebut, kegiatan semacam ini akan terus digencarkan untuk memastikan perairan Tanjung Balai tetap kondusif dan bebas dari aksi kriminalitas.

Dengan rutin digelarnya patroli dan penyuluhan, diharapkan nelayan dan masyarakat pesisir semakin sadar pentingnya menjaga hukum dan keamanan laut sebagai aset bersama.

Bagikan Berita Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *