TANJUNG BALAI,– Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu setelah menangkap tiga orang tersangka pada Selasa, 22 April 2025. Penangkapan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan barang bukti narkotika sabu seberat 99,87 gram.
Menurut keterangan resmi dari Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, selasa 29 april 2025, penangkapan ini bermula dari penyelidikan pada hari Selasa, tanggal 22 April 2025 sekitar Pukul 20.00 Wib Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II beserta tim opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika jenis shabu dimana sebelumnya tim melakukan penyelidikan tentang adanya 2 (dua) orang laki-laki a.n B.H Alias B dan I.F.M Alias J.I dan seorang perempuan a.n “L” yang memiliki dan sering menjual belikan diduga narkotika jenis shabu di Jl. Arwana ,Lk. II ,Kel. Kapias Pulau Buaya ,Kec. Teluk Nibung ,Kota Tanjung Balai ,Sumatera Utara.
Selanjutnya tim melakukan Penyelidikan dengan langsung menuju ke Jl. Arwana ,Lk. II ,Kel. Kapias Pulau Buaya ,Kec. Teluk Nibung ,Kota Tanjung Balai ,Sumatera Utara. kemudian petugas melakukan pemantauan dengan langsung menuju ke rumah yang sering digunakan oleh 2 (dua) orang laki-laki a.n B.H Alias B dan I.F.M Alias J.I dan seorang perempuan a.n “L” untuk melakukan transaksi jual-beli diduga narkotika jenis shabu, dan petugas langsung melakukan Under Cover untuk memesan 1 (satu) Ons diduga narkotika jenis shabu dengan harga Rp 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) dan langsung bertemu dengan seorang laki-laki a.n B.H Alias B dan seorang perempuan a.n “L”, lalu seorang perempuan a.n “L” menyuruh seorang laki-laki a.n B.H Alias B untuk mengambil diduga narkotika jenis shabu di suatu tempat, lalu setelah beberapa saat 2 (dua) orang laki-laki an. B. H Alias B dan I.F.M. Alias J.I dan saat seorang laki-laki a.n B.H Alias B akan menyerahkan 1 (satu) Ons diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan selembar kertas putih dan dibalut oleh lakban kuning dan petugas langsung melakukan penangkapan, saat di lakukan penangkapan seorang laki-laki a.n B.H Alias B sempat membuang diduga narkotika jenis shabu tidak jauh dari lokasi penangkapan, dan petugas juga mengamankan seorang laki-laki a.n I.F.M Alias J.I yang sedang menunggu di sepeda motor merek Scoopy berwarna hitam, dan seorang perempuan a.n “L” berhasil melarikan diri.
Kemudian petugas yang melakukan penangkapan melakukan penggeledahan terhadap seorang laki-laki a.n I.F.M Alias J.I dan ditemukan :
• 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi uang dari hasil penjualan sebelumnya sebesar Rp 1.745.000
• 1 (satu) unit kereta merek Scoopy berwarna hitam tanpa nomor plat polisi beserta kuncinya.
• 1 (satu) unit Handphone merek Infinix berwarna hitam.
Kemudian petugas yang melakukan penangkapan melakukan penggeledahan terhadap seorang laki-laki a.n B.H Alias B dan ditemukan :
• 1 (satu) unit kereta merek Vixion berwarna merah dengan nomor plat polisi B 3368 NJS beserta kuncinya.
• 1 (satu) buah dompet berwarna abu-abu.
Kemudian dilakukan Introgasi terhadap 2 (dua) orang laki-laki a.n B.H Alias B dan I. F.M Alias J.I menyatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut didapatnya dari seorang laki-laki a.n Z Alias W.M.
Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan menuju ke rumah seorang laki-laki a.n Z Alias W.M, dan langsung dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki a.n Z Alias W.M,
Setelah itu petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap seorang laki-laki a.n Z Alias W.M dan ditemukan :
• 1 (satu) unit Handphone merek Samsung berwarna hitam
• uang tunai Rp. 845.000
Kemudian dilakukan Introgasi terhadap seorang laki-laki a.n Z Alias W.M menyatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut didapatnya dari seorang laki-laki ber-inisial I Alias M (lidik).
Dan kemudian petugas langsung melakukan pengembangan menuju ke rumah seorang laki-laki ber-inisial I Alias M dan tidak ditemukan seorang laki-laki ber-inisial I Alias M di rumah nya.
Kemudian terhadap 3 (tiga) orang laki-laki a.n B.H Alias B dan I. F.M Alias J.I dan Z Alias W.M beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah tiba di Ruangan Sat Narkoba tim melakukan tes awal terhadap diduga narkotika jenis shabu.
dengan hasil (+) Narkotika.
Keterangan Saksi saksi dan Ket Tersangka, terhadap tersangka di duga kuat tlh melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Pungkas Kasi Humas