Tanjung Balai,- Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan berhasil menangkap dua pria yang terlibat dalam aksi penjambretan handphone terhadap seorang perempuan pengendara sepeda motor berboncengan dengan temannya di wilayah Kota Tanjung Balai. Aksi penjambretan ini terjadi pada Jumat, 02 Mei 2025, sekitar pukul 16.40 WIB, di Jalan MT Haryono, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan. Kedua pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian polsek Tanjung Balai selatan.
Dalam konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP YON EDI WINATA SH, SIK, MH didampingi Kapolsek Tanjung Balai Selatan, KOMPOL HE. SIDAURUK, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polres Tanjung Balai Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil dijerat setelah korban yang bernama R.V br. Sibagariang melapor ke polsek Tanjubg Balai Selatan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 07 Mei 2025, Kapolres Tanjung Balai, AKBP YON EDI, menjelaskan bahwa pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam, secara tiba-tiba memepet motor korban dan menendang sehingga motor korban hampir terjatuh.
Pada saat korban berusaha menyeimbangkan sepeda motornya, salah satu pelaku yang dibonceng langsung mengambil handphone milik korban yang diletakkan di dashboard motor. Korban berteriak “maling, maling” dan berusaha mengejar pelaku, namun kedua pria tersebut berhasil melarikan diri. Akibat aksi penjambretan tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 1.600.000,-.
Penyelidikan pun segera dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan. Dalam waktu singkat, pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku yang diketahui bernama RRN (26) alias Rama dan RK (31). Kedua pelaku yang merupakan warga Kota Tanjung Balai ini langsung diamankan di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
“Kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan berhasil mengamankan pelaku setelah mendapatkan informasi yang akurat. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y18 dan sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aksi penjambretan,” jelas Kapolres Yon Edi.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan kini mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e Subs Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Tanjung Balai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Tanjung Balai mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati dalam beraktivitas, terutama saat mengendarai kendaraan di jalanan yang ramai. Polisi berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Tanjung Balai dari tindak kriminalitas seperti penjambretan. “Pungkas Kapolres Yon Edi