Polsek Teluk Nibung Amankan Residivis Curanmor, Ini Penjelasan Kapolres

 

Tanjungbalai, – Polres Tanjungbalai melalui Polsek Teluk Nibung menggelar konferensi pers pengungkapan Kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Liputan wartawan konferensi pers bertempat di Mako Polsek Teluk Nibung Jl. Yos Sudarso Lk. I Kel Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung, yang dipimpin langsung Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara SH. Sik. MH, pada hari Senin 02 September 2024 pukul 10.30 Wib.

Menurut keterangan Kapolres bahwa tersangka yang diamankan A.N SS alias LILIK adalah residivis dan pernah lari dari sel tahanan pada tahun 2021.

“SS alias Lilik, dan MS alias Master. Keduanya berbagi tugas, Lilik sebagai pelaku pencurian Sepeda Motor, sedangkan MS sebagai pelaku penyimpanan kap Body. “Ungkap Kapolres.

Lanjut Kapolres, “Kedua tersangka berhasil diamankan personil dengan masa pengejaran selama kurun waktu satu minggu, dilokasi TKP Jl. Lingkar Utara Lk. V Kel. Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Sabtu (24 agustus 2024) sekitar pukul 02.30 Wib, berdasarkan Laporan Polisi dari korban A.N SAHRIAL LUBIS, Lk (42) warga Jl. Lingkar Utara Lk. V Kel. Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

“Dengan modusnya kedua pelaku, mereka menggambar terlebih dahulu kemudian mengambil sepeda motor milik korban. Tersangka Lilik adalah residivis (pernah dihukum) dalam perkara yang sama sebagai eksekutor, dan Master ini bekerja untuk mempreteli sepeda motor korban.

Terang Kapolres, “Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1 unit sepeda motor HONDA SUPRA X 125 Helm in dengan Nomor Rangka : MH1JB6113GK199505 dan Nomor Mesin :JBG1E1196640 tanpa plat dan tanpa kap body, 1 buah Batok Depan Sepeda Motor Honda Supra X 125 Helm in, 1 buah Speedo meter Sepeda Motor Honda Supra X 125 Helm in, 1 buah Lampu Depan Sepeda Motor Honda Supra X 125 Helm in, 1 buah Lampu Belakang Sepeda Motor Honda Supra X 125 Helm in, 1 buah Cover Body Sayap Luar Kanan Sepeda Motor Honda Supra X 125 Helm in, 1 buah Cover Body Sayap Luar Kiri Sepeda Motor Honda Supra X 125 Helm in, 1 buah Cover Body Belakang Kanan Sepeda Motor Honda Supra X 125 Helm in, 1 buah Cover Body Belakang Kiri Sepeda Motor Honda Supra X 125 Helm in, 1 buah Cover Tangki Sepeda Motor Honda Supra X 125 Helm in, 1 buah Legsil Kunci Sepeda Motor Honda Supra X 125 Helm in, 1 buah Tutup Rantai Sepeda Motor Honda Supra X 125 Helm in, 1 buah Panel Dada Depan Sepeda Motor Honda Supra X 125 Helm in, 1 buah Lampu Sen Sepeda Motor Honda Supra X 125 Helm in, 1 buah behel Jok Sepeda Motor Honda Supra X 125 Helm in, 1 Lembar BPKB dengan sp. motor tersebut diatas dan 1 Lembar STNK dengan sp. motor tersebut diatas.

“Kudua tersangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 5 dari KUHPidana (pelaku pencurian Sepeda Motor) dan Pasal 363 ayat (5) Subs Pasal 480 ayat (1) Jo Pasal 55 dari KUHPidana (pelaku penyimpanan kap Body). “Pungkas Kapolres.

Bagikan Berita Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *